Antarajabar.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat menyatakan nominal transaksi pembelian valuta asing (valas) pada tahun 2016 sebesar Rp1,01 triliun atau tumbuh melambat sebesar -2,66 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sedangkan transaksi penjualan valuta asing tahun 2016 sebesar Rp1,03 triliun atau tumbuh melambat sebesar -5,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata kata Kepala Grup Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Ismet Isnono, dalam siaran persnya, Kamis.
Menurut Ismet penurunan transaksi jual maupun beli valuta asing di Jawa Barat antara lain dipengaruhi adanya Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, pembatasan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri, serta para TKI tidak lagi membawa UKA secara tunai namun dikirimkan dengan menggunakan sarana Transfer Dana.
"Jumlah valuta asing yang ditransaksikan sekitar 32 jenis valuta asing dari berbagai negara dan dari 32 jenis valuta asing tersebut, 10 besar valuta asing yang ditransaksikan seperti USD, SGD, SAR, MYR, EUR, CNY, JPY, AUD, AED dan HKD.
Isment menuturkan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) yang mencabut PBI sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014 dalam rangka mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat serta dalam rangka mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Sesuai PBI yang baru tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia memberikan masa transisi sampai tanggal 7 April 2017 kepada pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha penukaran uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia (KUPVA-BB Ilegal) untuk segera melakukan perizinan kepada Bank Indonesia.
Setelah berakhirnya masa transisi tersebut sesuai pasal 38 ayat 3 PBI No.18/20/PBI 2016 dinfokan bahwa Bank Indonesia dapat menyampaikan teguran tertulis dan/atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud, termasuk melakukan kerja sama dengan POLRI, PPATK dan BNN untuk menertibkan terhadap KUPVA BB tidak berizin khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Kerjasama antar keempat instansi tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik berasal dari kejahatan maupun narkoba dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan penegakan hukum," kata dia.
Sementara itu, dalam rangka menindaklanjuti PBI tersebut terutama dalam penanganan KUPVA BB tidak berizin, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat telah melakukan upaya berupa pengumpulan informasi terkait KUPVA BB terutama ke toko-toko emas, toko kelontongan, pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan praktek penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin.
"Selain itu untuk mendorong KUPVA BB tidak berizin untuk mengajukan izin KUPVA BB kepada Bank Indonesia, KPwBI Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan langsung atas keberadaan lokasi KUPVA BB di Sukabumi, Cianjur dan Subang," kata dia.
Ia mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya ketentuan kewajiban perizinan KUPVA BB, kemudahan perizinan KUPVA BB serta upaya hukum yang akan dilakukan apabila setelah tanggal 7 April 2017 masih terdapat pelaku usaha KUPVA BB yang tidak berizin.
"Selain itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat telah melakukan edukasi dan sosialisasi ketentuan dan persyaratan perizinan KUPVA BB kepada KUPVA BB tidak berizin, bersama POLRES, Disperindag, Asosiasi Valuta Asing, serta masyarakat lainnya di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Subang," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan beberapa kendala yang dihadapi penyelenggara KUPVA BB tidak berizin diantaranya kewajiban KUPVA BB yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), persyaratan permodalan serta pendidikan formal bagi pemegang saham.
"Hasil edukasi dan sosialisasi tersebut sudah berhasil di proses tiga KUPVA BB di sukabumi yang memperoleh izin dan tiga KUPVA BB sedang dalam proses perizinan masing-masing berada di daerah Sukabumi, Cianjur dan Subang," kata dia.
Kedepan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan KUPVA BB tidak berizin, akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga diharapkan di wilayah Jawa Barat tidak terdapat lagi kegiatan KUPVA tidak berizin.
Transaksi Pembelian Valas 2016 Di Jabar Melambat
Kamis, 23 Februari 2017 19:49 WIB